**Pangandaran, *infoaktual* – Upaya menghadirkan keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana terus diperkuat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali turun ke daerah dengan menggelar sosialisasi bertema **“Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”** di Grand Palma, Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (4/10/2025).
Acara yang berlangsung sejak siang ini menghadirkan tokoh nasional sekaligus Anggota DPR RI Komisi III **Agun Gunanjar Sudarsa**, Sekretaris Jenderal LPSK **Sriyana, S.H., LL.M., DFM**, serta perwakilan LPSK **Wawan**. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi sipil.
LPSK sebagai Wujud Kehadiran Negara
Sekjen LPSK Sriyana dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
> “Kehadiran LPSK adalah bukti nyata negara melindungi warganya. Saksi dan korban tindak pidana berhak merasa aman ketika menempuh proses hukum,” jelasnya.
Menurutnya, meski LPSK berpusat di tingkat nasional, kehadiran langsung ke daerah seperti Pangandaran sangat penting. Banyak warga masih merasa ragu melapor karena takut ancaman, padahal perlindungan tersedia.
Agun Gunanjar: Perlindungan Adalah Kunci Penegakan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Agun Gunanjar Sudarsa menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor hanya bisa tumbuh jika ada jaminan keamanan.
> “Tanpa perlindungan, keadilan akan pincang. Negara wajib menjamin keselamatan saksi dan korban agar hukum bisa ditegakkan secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR RI mendukung penguatan kelembagaan LPSK, termasuk dari sisi regulasi dan anggaran, sehingga layanan perlindungan bisa menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Pangandaran.
Perlindungan Tidak Sekadar Fisik
Perwakilan LPSK, Wawan, menjabarkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk pengamanan fisik, tetapi juga menyentuh ranah psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum.
> “Kami ingin saksi dan korban tetap bisa menjalani hidup dengan rasa aman, bukan hanya sekadar terlindungi dari ancaman,” paparnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menghadapi proses hukum sendirian, sebab LPSK hadir untuk memastikan mereka tetap terlindungi.
Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Sosialisasi di Pangandaran ini juga menjadi momentum memperkuat kerja sama lintas sektor. LPSK menilai, perlindungan saksi dan korban bukan hanya tugas lembaga semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
> “Dengan dukungan publik, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berintegritas,” tutup Sriyana.
Melalui rangkaian sosialisasi di berbagai daerah, LPSK optimistis kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga saksi dan korban berani bersuara demi tegaknya keadilan.
Sysfarras
