**Pangandaran** – infoaktual – Pemilik kapal penyeberangan pelabuhan Majingklak di wilayah Pangandaran kembali menyuarakan keluhan terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Mereka menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan solar bersubsidi bagi angkutan sungai justru memberatkan sektor pariwisata dan transportasi lokal.
Waris, salah satu pelaku usaha kapal penyeberangan, mengatakan bahwa unsur kapal penyeberangan memiliki keterkaitan erat dengan industri pariwisata daerah. Namun, pihaknya merasakan pembatasan yang diberlakukan pemerintah telah mempersulit proses pembelanjaan solar.
> “Unsur kapal penyebrangan ini berkaitan dengan sektor industri pariwisata daerah, namun dinas terkait justru mempersulit pembelanjaan BBM jenis solar,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Diketahui, sejak tahun 2013 pemerintah melalui **Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013** melarang penggunaan BBM solar bersubsidi untuk kapal non-perintis dan non-pelayaran rakyat. Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, serta mendorong sektor transportasi laut menggunakan BBM nonsubsidi atau bahan bakar alternatif seperti LNG.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem kuota dan pengawasan ketat terhadap distribusi solar guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Meski demikian, para pemilik kapal penyeberangan menilai aturan tersebut menambah beban biaya operasional yang berdampak langsung pada harga tiket dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
> “Kalau solar makin sulit diakses, otomatis biaya naik. Ini akan berpengaruh ke pariwisata Pangandaran yang sangat bergantung pada transportasi sungai,” tambah Waris.
Pelaku usaha berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan solusi yang lebih ramah bagi sektor wisata, tanpa mengorbankan tujuan pengendalian subsidi.
Sysfarras
