**PANGANDARAN** – infoactual – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran, Polda Jabar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, sedikitnya empat kasus psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) berhasil diungkap, dengan empat tersangka diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
> “Kami akan tindak tegas siapa pun yang nekat memperjualbelikan atau menyalahgunakan obat-obatan yang dilarang. Selain melanggar hukum, obat ini juga mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
### Kasus Psikotropika
Kasus pertama terungkap pada **Rabu (16/7/2025)** malam di Dusun Karangsari, Pananjung. Polisi meringkus tersangka berinisial **JML** yang kedapatan menyimpan 10 butir obat psikotropika jenis *Riclona 1 mg, Merloplam 2 mg,* dan *Alganax 1 mg*. Dari hasil pemeriksaan, obat tersebut didapatkan pelaku melalui pembelian online untuk kemudian diedarkan.
Kasus serupa kembali terjadi pada **Jumat (29/8/2025)** di Dusun Cipari, Sukaresik. Seorang pria berinisial **DH** ditangkap bersama barang bukti berupa 20 butir *Calmlet Alprazolam (1 mg)*, sebuah paket pengiriman J\&T, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, DH dijerat **Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika** dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
### Peredaran OKT
Selain psikotropika, polisi juga membongkar jaringan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT). Pada **Minggu (13/7/2025)** dini hari di Jalan Kidang, Pananjung, tersangka **JM** ditangkap dengan barang bukti 23 butir *Hexymer*, sebuah tas selempang, dan ponsel.
Kemudian pada **Jumat (8/8/2025)** siang di Dusun Tenjolaya, Cijulang, tersangka **YH** diringkus setelah menerima paket berisi 96 butir *Hexymer* lengkap dengan nomor resi J\&T dan sebuah ponsel.
Untuk kasus ini, YH dijerat **Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** dengan ancaman pidana 5–12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
### Komitmen Polres Pangandaran
Rangkaian pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Pangandaran dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang.
“Polres Pangandaran akan terus bekerja secara transparan, responsif, dan akuntabel demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, psikotropika, maupun obat keras tertentu,” pungkas AKP Dadang.
Sysfarras
