**PANGANDARAN** – InfoActual – Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, kini memasuki babak baru. Seorang ustaz berinisial **AA (50)** yang diduga sebagai pelaku, resmi ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, **AKP Idas SH MH**, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya **17 orang saksi** terkait kasus tersebut. “Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji saat ini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Idas menambahkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan alat bukti.
Sementara itu, kondisi ketujuh korban yang masih berusia belia, antara **8 hingga 11 tahun**, kini berada dalam pengawasan orang tua masing-masing. Untuk mencegah trauma lebih lanjut, mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari **pekerja sosial (peksos) dan personel Polwan**.
“Karena di Pangandaran belum ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka pendampingan psikologis dilakukan langsung oleh peksos bersama Polwan secara bergantian. Mereka fokus memberikan perhatian dan trauma healing bagi para korban,” jelas Idas.
Atas perbuatannya, AA dijerat **Undang-Undang Perlindungan Anak** dengan ancaman hukuman maksimal **12 tahun penjara**.
Pihak Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Sysfarras
