**PANGANDARAN** – InfoActual – Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, kini menuai kritik tajam dari masyarakat.
Alasannya, pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu diduga menggunakan material di bawah standar teknis. Padahal, dalam papan informasi proyek, terlihat rincian dana yang sangat fantastis: pembangunan ruang kelas baru sekitar Rp280 juta, pembangunan toilet Rp189 juta, rehabilitasi ruang kantor Rp244 juta, laboratorium Rp408 juta, perpustakaan Rp212 juta, serta rehabilitasi ruang kelas dengan nilai terbesar mencapai Rp892 juta. Secara keseluruhan, proyek ini dikerjakan oleh **Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)** dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Sejumlah warga mengaku menemukan penggunaan batu, pasir, hingga campuran semen yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan daya tahan bangunan sekolah.
“Proyek dengan dana negara sebesar ini tidak boleh jadi bancakan oknum. Kalau benar materialnya tidak sesuai spek, itu jelas penyimpangan dan harus ditindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran pengawasan terhadap proyek terkesan lemah. Situasi ini memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi, alih-alih menghadirkan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Desakan pun bergulir agar **Dinas Pendidikan** bersama aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam. Transparansi pelaksanaan proyek dianggap mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila dugaan penggunaan material di bawah standar terbukti benar, maka proyek revitalisasi SMPN 3 Langkaplancar bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sysfarras
